Dalam benak setiap pasangan, mungkin kerapkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui faktor paling rahasia istrinya. Pada pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan pasangannya. Allah berfirman,
" Berbagai istri anda yaitu pakaian untuk kalian, dan anda yaitu pakaian untuk istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,
" Berbagai istri anda yaitu ladang untuk kalian. Sebabnya, datangilah ladang kalian, lewat tutorial yang anda sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Hanya saja, ada dua faktor yang perlu di perhatikan :
Menjauhi tutorial yang dilarang dalam syariat, di antaranya :
(1) Menggauli istri di celah belakang ;
(2) Melakukan jalinan saat sang istri tengah " datang bulan ". Kedua lakukanan ini tergolong dosa besar.
Hendaknya dalam koridor melindungi adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Mengenai mencium alias menjilat anu pasangan, tidak ada dalil tegas
yang melarangnya. Cuma saja, lakukanan ini bermengenaian dengan fitrah yang lurus dan akhlak Islam. Bagaimana tidak, kemaluan, sebagai tempat keluarnya bendanajis, bagaimana mungkin saja akan ditempelkan di lidah, yang disebut segi anak buah tubuh yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?
Oleh lantaran Melindungi kelurusan fitrah yang suci dan akhlak yang mulia.
Melindungi agar tidak ada cairan najis yang masuk ke badan kita, semacam : madzi.
Ini semuanya merupakan segi dari usaha melindungi kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,
" Sebetulnya, Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang melindungi kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Maksud ayat yaitu Allah menyukai orang melindungi diri dari semua sebuahfaktor yang kotor dan mengganggu. Tergolong juga sebuahfaktor yang kotor yaitu benda najis, semacam : madzi.
Sesaat, kami sadar kalau, dalam keadaan sejenis ini, mustahil bila madzi tidak keluar. Meski sebetulnya, benda-benda sejenis ini tidak semestinya disentuhkan ke bibir alias ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
source : http://wartamalays.blogspot.com