Berkenalan Lewat Medsos, Pria Irak Ini Nekat Hampiri Pujaan Hatinya Ke Indonesia! Saat Bertemu Faktanya Bikin Hati Hancur Berkrping keping karena ternyata ...

Telah jatuh tertimpa tangga, begitulah peribahasa yang kira-kira cocok mewakili hidup pria asal Irak bernama Rawand Ahmed Ismael ini. Bagaimana tidak, tidak hanya gagal menikah, ia juga wajib berurusan dengan pihak penegak hukum Indonesia.



Semua berawal saat Rawand memutuskan untuk datang ke Indonesia. Kedatangannya ke tanah air tidak lain untuk menemui dan meminang pujaan hatinya bernama Lala Ermila Octavia, warga Ujung Berung, Kota Bandung yang ia kenal lewat media sosial pada 2016.

Ia pergi dari Irak menuju Kuala Lumpur, baru kemudian ke Indonesia.

Di Indonesia, Rawand menginap di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani, Bandung.

Dan sayang sungguh disayang, kedatangannya di Indonesia wajib menerima pil pahit. Wanita pujaannya nyatanya telah memiliki suami.

“Tentu saya marah, saya datang ke sini untuk melamar dia. Saya bawa uang kurang lebih Rp 100 juta. Tapi nyatanya dirinya membohongi saya, dirinya telah bersuami. Uang saya habis semua,” ungkap Rawand.

Sebab uangnya habis, Rawand yang awalnya menyimpan amarah terhadap Lala lantas menepikannya begitu saja. Ia meminta tolong terhadap Lala untuk mencarikannya pekerjaan.

“Saya minta dirinya carikan kerjaan untuk saya dan saya dapat bekerja di suatu barbershop,” katanya.

Tetapi nyatanya itu bukan jalan paling baik untuknya. Pemilik barber shop yang diketahui bernama Lukman Hakim tidak memberbagi upah sebesar Rp 2 juta, yang telah ditentukan sejak awal.

Perpersoalanan tidak berhenti hingga di situ, Rawand juga wajib berurusan dengan penegak hukum Indonesia.

Pada Juli 2018, ia ditangkap pihak kepolisian dan Imigrasi Bandung sebab melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan alias meperbuat kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberbagi padanya.

Saat ke Indonesia, Rawan terbukti berbekal visa dari KBRI di Kuala Lumpur, tetapi hanya berlaku selagi 14 hari sejak 21 Februari 2018.

Alhasil, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pekan lalu, majelis hakim menyebutkan Rawand bersalah dan divonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Sumber : http://www.tribunnews.com