Siapa Salah? Pria Ini Kritis di Rumah Sakit Gara-gara Dikerok Istri Tetangga & Penjelasan Polisi

Warga Karanggede, Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, geger dengan momen penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama Supriyanto (49). Supriyanto kritis lalu dibawa ke rumah sakit gara-gara dikerok oleh Istri tetangga.



Supriyanto dilarikan ke rumah sakit gara-gara dikerok oleh Istri tetangganya bernama Lela Martina. Lela merupakan isri dari Deni Kurniawan. Aksi penganiayaan terjadi di Karanggede, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (8/1/2019) malam.

Diduga kesal, seorang suami memakai sabit membacok pria yang meminta kerokan sama istrinya. Dampaknya, tangan si pria terluka parah serta wajib dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto saat dikonfirmasi Tribunjateng.com (Grup Tribun-timur.com) membenarkan adanya momen tersebut. Sekarang sang pelaku, Deni Kurniawan (31) sedang dalam pengejaran Polres Boyolali.

Kronologi kejadian, menurut AKP Willy, awalnya pada Selasa pukul 09.00, si korban, Supriyanto (49) mendatangi rumah pelaku.

"Jadi si korban ini meminta izin Deni Kurniawan untuk meminta tolong istri Deni, Lela Martina mengerok badannya," ujarnya, Rabu (9/1/2019).

Deni pun berbicara supaya Supriyanto menantikan istrinya yang sedang berada di pasar. Satu jam kemudian, Lela pulang dari pasar.

Korban meminta Lela untuk mengerok badannya. Saat dikerok, menurut AKP Willy, pelaku juga berada di dalam rumah.

Pukul 10.20, korban berakhir dikeroki serta pulang ke kos-kosan.

Pukul 13.45, AKP Willy berkata, pelaku tiba-tiba menelepon korban untuk datang ke rumahnya lagi. Hingga di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul oleh pelaku.

Kemudian disabit hingga tangan serta punggungnya terluka parah serta kritis. Darah pun berceceran di rumah pelaku.

Istrinya yang mencoba melerai juga terkena sabetan suaminya. Lela terluka di tahap jempol serta jari telunjuk.

"Korban langsung dibawa tetangga ke rumah sakit Sisma Medika Karanggede. Pelaku langsung melarikan diri," ucap AKP Willy.

Dari aksi penganiayaan ini barang bukti yang sukses diamankan di antaranya 1 bilah sabit serta juga 1 potong sarung warna coklat yang digunakan korban saat bertamu di rumah pelaku.

"Hingga sekarang pelaku tetap dalam pengejaran," ujarnya.

Dua pria terlibat Perkelahian di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jumat (4/1/2019) malam. Alasannya sebab perebutan seorang janda.

Solikin (40) sopir truk pasir asal Desa Pasirian Kecamatan Pasirian, serta Mahfud (30), juga sopir truk pasir asal Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, berkelahi memperebutkan S (42).

Kejadian itu berjalan di depan rumah S di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Zainul kemudian mendatangi lokasi bersama dua perangkat desa setempat.

Nyatanya di depan rumah S, Solikin serta Mahfud telah terkesan saling melambaikan celurit dalam keadaan mabuk. Dampak perkelahian memakai celurit itu, tubuh keduanya sama-sama terluka serta berlumuran darah.

Zainul akhirnya melapor ke polisi setempat. Bhabinkamtibmas bersama anak buah SPKT Polsek Tempeh langsung mendatangi lokasi. 

Polisi hingga wajib mengeluarkan tembakan ke udara untuk melerai kedua orang yang telah bersimbah darah tetapi tetap berkelahi itu. Polisi dibantu warga kurang lebih akhirnya mengangkat keduanya ke RSUD dr Haryoto, Lumajang.

Menurut Zainul, perselisihan keduanya dampak sama-sama menyukai S. Faktor ini semacam dituturkan terhadap pihak Polsek Tempeh.

“Ini perpersoalanannya soal cinta, mereka berdua sama sama suka terhadap Saudari S. Keduanya berjumpa di depan rumah perempuan itu serta terlibat cekcok. Satu orang yang bernama Solikin mengaku telah menikah siri dengan S, serta tak terima apabila S didekati oleh Mahfud. 

Keduanya sama-sama minum minuman keras, serta sama-sama mengangkat celurit hingga akhirnya carok," kata Zainul. Sabtu (5/1/2019) siang, kedua orang laki-laki itu tetap sama-sama dirawat di RSUD dr Haryoto, Lumajang. Solik menderita luka di tahap kepala, serta tangan kiri. Sedangkan Mahfud terluka di tahap leher serta tangan kiri.

Dalam momen itu, polisi menyita barang bukti berua dua buah celurit, masing-masing milik Solikin serta Mahfud, juga sepeda motor milik Mahfud. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan, pihaknya bakal menegakkan peraturan terhadap kedua orang tersebut.

"Atas perbuatan kedua pelaku yang meperbuat Perkelahian satu lawan satu bisa dipidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun," ucap Hasran terhadap Surya.co.id, Sabtu (5/1/2019).

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban meningkatkankan, perbuatan kriminalitas serta gangguan ketertiban umum bisa dipicu oleh seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.


"Nah ini ada persoalan hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh. Persoalan cinta tetapi berdampak fatal semacam ini dampak miras. Sebab itu, kita semakin dengan cara gencar menumpas peredaran miras di Kabupaten Lumajang," tegas Arsal.

Dia meningkatkankan, apabila antar warga mempunyai persoalan, sebaiknya diberakhirkan dengan cara baik-baik bukan melewati carok yang berujung nyaris merenggut nyawa masing-masing orang.

"Kami bakal mengembangkan permasalahan ini untuk membikin terang supaya persoalan ini bisa segera terberakhirkan," pungkas Arsal.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com/