Seusai Cekcok, Heni Darsita Tewas Dibantai Suami, Pelaku Pernah Ancam Bunuh Korban!

Heni Darsita (43), perempuan paruh baya yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi sempat terlibat cekcok dengan suaminya.

Hal tersebut dikatakan Rizal, menantu korban.

Menurutnya, cekcok itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019) malam.

"Tadi malam, di rumah ada anak dan suaminya. Krbn ckcok sma suaminya, kta Rzal trhdap Kompas.com, Kmis (16/5/2019).

Kurang lebih pukul 22.00 WIB, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.

Rizal menceritakan, saat pulang ke rumah anaknya mencoba menggedor kamar korban untuk mengundang sahur.

Tetapi tidak direspons, jadi anaknya sahur sendiri.

"Baru siangnya kurang lebih pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban telah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.

Saat ditemukan, jenazah korban bersimbah darah dan tersedia sejumlah luka di tahap wajah dan tubuh.

Sementara itu, suaminya Imam Kunarso (54), telah tidak lagi berada di rumah tersebut.

Menurut kepolisian, belum diketahui penyebab tentu tewasnya Heni.

"Benar. Saat ini kami tetap melakukan penyelidikan untuk mengenal penyebab kematian korban," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Saat ini, kepolisian tetap berada di lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara dan mengecek sejumlah saksi.

"Untuk anak bungsu korban belum dapat kami mintai keterangan sebab tetap syok.

Yang jelas kelak perkembangannya bakal kami infokan," ucapnya.

Polisi mengamankan Imam Kunarso (54), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Heni Darsita yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi di rumahnya di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Imam Kunarso adalah suami korban yang sempat dinyatakan hilang.

Imam ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah memakai suatu  mobil.



"Benar. Suaminya bernama Imam Kunarso telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat terhadap Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap suami korban ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan ditemukannya sejumlah alat bukti yang mengarah terhadap suaminya.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka hingga saat ini tetap dilakukan pemeriksaan untuk mengenal motif lakukanannya," ujarnya. 

Apa pemicu cekcok yang berujung pembunuhan?

Rizal (27) berbicara bahwa terkait pertengkaran menurutnya dikarenakan sebab sang suami, Imam tidak terima apabila korban menuntut untuk berpisah.

"Bukan cemburu, setahu saya alasannya suaminya itu tidak terima kalau diajak berpisah," terang Rizal.

Selain itu menurut Rizal, juga sempat sempat ada ancaman korban bakal dibunuh ketika sedang bertengkar di antara keduanya.

Ketua RT 17/03, Nasdiansyah berbicara almarhumah dikenal baik dan ramah bagi warga di rumit tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua RT 17/03,h saat ditemui di lokasi kejadian. 

"Setau saya sih selagi ini korban dikenal baik dan ramah terhadap warga kurang lebihan komplek. Dan di luar pun almarhum lumayan dikenal oleh warga Ketapang," ucap Nasdiansya.

Menurut info yang dirangkum, korban juga adalah seorang kader dari Partai Golkar.

Oleh sebab itu, korban lumayan dikenal oleh warga Ketapang.

Korban adalah mantan istri anak buah DPRD Ketapang yang saat ini telah menikah lagi dan tinggal bersama suami dan anaknya. 



Sumber:http://medan.tribunnews.com