Input text here
Jajaran Polsek Cimahi Selatan telah menyelidiki bukti diri pelaku yang diduga mengancam Presiden Jokowi melewati suatu video yang viral di sosial media.
Pelaku yang diduga mengancam Jokowi tersebut diberitakan bernama Cep Yanto, warga Kampung Cibodas Cempaka, RT 01/04, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Berbekal info tersebut, pada Sabtu (11/5/2019), polisi langsung mendatangi kediaman Cep Yanto untuk dimintai keterangan.
Tetapi saat itu dirinya sedang tidak berada di kediamannya.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman, berbicara seusai itu pihaknya langsung meminta keterangan serta menunjukkan video itu terhadap istri Cep Yanto yang bernama Dini Aprilia serta ketua RW setempat bernama Cecep Suhardja.
"Sejauh ini kami telah konfirmasi ke pihak keluarganya tapi (pelaku) bukan dia, Cep Yanto," ucap Sutarman saat dihubungi Tribun Jabar melewati sambungan telepon, Minggu (12/5/2019).
Tetapi akhir-akhir diketahui Cep Yanto bekerja di Jakarta serta tidak sempat pulang sejak berbagai bulan terbaru.
"Istri serta ketua RW itu memastikan bahwa orang yang ada di dalam video itu bukan Cep Yanto. Dirinya bekerja di Jakarta tapi telah lama tidak pulang," katanya.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, Sutarman menyebut, Cep Yanto adalah aktivis 212 yang tidak jarang mengikuti kegiatan alias aksi di Monas, Jakarta.
"Dia arahnya ke kelompok itu juga (aktivis 212) yang suka aksi di Jakarta," katanya.
Lapor Polisi
?Akhir-akhir viral suatu video yang menunjukan seorang wanita berdemo di depan Bawaslu, Jumat (11/5/2019).
Lalu timbul pria memakai jaket cokelat serta berpeci? menyerukan supaya memenggal kepala Jokowi.
"Siap penggal kepala Jokowi. Inshaallah, insya Allah penggal kepala ?Jokowi. Jokowi siap kepalanya kami penggal," kata laki-laki tersebut dalam video berdurasi 1,34 detik.
Imbas dari video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengabarkan ancaman tersebut ke Polda Metro pada Sabtu (11/5/2019).
Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut mengangkat barang bukti pendukung mulai dari rekaman video hingga berbagai foto saat aksi unjuk rasa berjalan.
"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video serta yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.
Usai membikin laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi dapat bergerak cepat meperbuat penyelidikan, penyidikan serta mengangkat pelaku ke meja hijau.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa serta Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 mengenai ITE.
Tangkap Oknum
Sementara itu Relawan Jokowi (ReJO) meminta aparat kepolisian untuk secepatnya mencari serta meringkus oknum peserta demonstrasi di depan Bawaslu, Jumat (10/5/2019), yang memberi tau ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.
Demikian disampaikan Bidang Hukum serta Migrant Care RèJo, Kastorius Sinaga terhadap Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).
Semacam diketahui beredar viral tayangan video terkait seorang pemuda berkopiah hitam serta berbaju cokelat selaku peserta aksi berteriak dengan jelas serta lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.
Bahkan ancaman tersebut dirinya hinggakan dengan mimik serta gesture yang serius lewat suatu niat yang ia janapabilan dengan cara terbuka.
"Kami, segenap Relawan Jokowi serta seluruh masyarakat Indonesia, meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengusut serta meringkus orang tersebut untuk diproses dengan cara hukum yang berlaku," tegas Kastorius Sinaga.
Dari latar video yang beredar, tampak sangat meyakinkan bahwa video tersebut adalah rekaman orisinil (bukan hasil editan) di saat aksi demonstrasi di Bawaslu.
Kastorius juga meminta supaya polisi juga mengusut pembuat rekaman serta pihak yang memviralkan rekaman video yang bersifat menghasut serta mengancam nyawa Presiden RI itu.
Ancaman kekerasan verbal tersebut diperbuat dengan cara sengaja di depan publik.
Sehingga, menurut Kastorius, dengan cara legal formal, telah memenuhi unsur delik pidana kejahatan yang mengancam keselamatan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 104 KUHP mengenai ancaman keselamatan Presiden serta Wakil Presiden.
Ucapan serta perbuatan tersebut pantas digolongkan ke dalam kategori makar terhadap keselamatan Presiden sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Disamping itu, dengan cara sosiologis, ia membahas, ucapan oknum pemuda tersebut jauh dari kepatutan serta berbahaya.
Sebab bukan saja mengandung kekerasan bersifat konvensional yang ditujukan mengancam nyawa seseorang, yaitu Presiden RI, tetapi juga diteriakkan di ranah publik di mana hukum, etika serta moral sewajibnya dijaga ketat dengan baik demi terjaganya eksistensi serta kepercayaan publik terhadap pemerintah terutama aparat penegak hukum.
Kta-kta yng diucpkan sngat mrendahkan mrtabat Prsiden Jokowi srta jga sngat mngancam kselamatan Kepala Negara kita," ucap mantan Penasihat Pakar Kapolri ini.
Kecam Keras
Wkil Kpala Rmah Tkad Jokowi-Amin, Michael Umbas brbicra phaknya mngecam kras skaligus mengutuk salah satu pendemo yang mengancam untuk memenggal kepala Presiden Jokowi.
Diketahui pendemo tersebut diduga salah seorang pendukung capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi saat berunjuk rasa di KPU RI Jakarta akhir pekan lalu.
"Pendemo tersebut terbukti bermental barbar, serta penyebar teror. Telah sepatutnya hukum tidak boleh tunduk terhadap mereka yang brutal," ucap Umbas dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2019).
Umbas berbicara ada adagium “lex dura sed tamen scripta” yang berarti “hukum itu keras, serta terbukti begitulah bunyi alias kondisinya, sebab semua demi kepastian dalam penegakannya”.
"Kepastian hukum bakal merilis tertib masyarakat. Ancaman yang bakal memenggal kepala Jokowi jelas meresahkan," ucap Umbas.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dalam faktor ini pihak kepolisian supaya menindak pendemo yang mengumbar ancaman pembunuhan.
"Tak hanya itu, si pendemo pun bersumpah dengan mengangkat nama Tuhan," kata Umbas.
Jangan hingga, kata dia, kejadian semacam itu dibiarkan sebab berpotensi menjurus konflik di tengah masyarakat.
"Kami optimistis institusi Polri tidak berdiam diri. Butuh diingat, Presiden adalah simbol Negara," ucap Umbas.
Pihaknya juga meminta terhadap Prabowo Subianto bersuara atas ancaman pendemo terhadap Jokowi.
"Jangan justru diam serta bersembunyi. Coba Pak Prabowo lihat serta dengar, keliaran dari pendukung Kamu ini," ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pendukung Jokowi supaya masih tenang.
"Tidak butuh meperbuat pembalasan, apalagi di tengah bulan suci Ramadan. Sbagai ssama mnusia, kmi mndoakan si pndemo mndapat pintu maaf dri Than Yang Maha Esa, ucp Umbs.
Postingan ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Pengancam Presiden Jokowi Diduga Warga Cimahi, Polisi Langsung Selidiki
Postingan ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Datangi Kediaman Pria di Cimahi yang Diduga Mengancam Presiden Jokowi, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/12/polisi-datangi-kediaman-pria-di-cimahi-yang-diduga-mengancam-presiden-jokowi?page=4.
Editor: Dewi Agustina
Jajaran Polsek Cimahi Selatan telah menyelidiki bukti diri pelaku yang diduga mengancam Presiden Jokowi melewati suatu video yang viral di sosial media.
Pelaku yang diduga mengancam Jokowi tersebut diberitakan bernama Cep Yanto, warga Kampung Cibodas Cempaka, RT 01/04, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Berbekal info tersebut, pada Sabtu (11/5/2019), polisi langsung mendatangi kediaman Cep Yanto untuk dimintai keterangan.
Tetapi saat itu dirinya sedang tidak berada di kediamannya.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman, berbicara seusai itu pihaknya langsung meminta keterangan serta menunjukkan video itu terhadap istri Cep Yanto yang bernama Dini Aprilia serta ketua RW setempat bernama Cecep Suhardja.
"Sejauh ini kami telah konfirmasi ke pihak keluarganya tapi (pelaku) bukan dia, Cep Yanto," ucap Sutarman saat dihubungi Tribun Jabar melewati sambungan telepon, Minggu (12/5/2019).
Tetapi akhir-akhir diketahui Cep Yanto bekerja di Jakarta serta tidak sempat pulang sejak berbagai bulan terbaru.
"Istri serta ketua RW itu memastikan bahwa orang yang ada di dalam video itu bukan Cep Yanto. Dirinya bekerja di Jakarta tapi telah lama tidak pulang," katanya.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, Sutarman menyebut, Cep Yanto adalah aktivis 212 yang tidak jarang mengikuti kegiatan alias aksi di Monas, Jakarta.
"Dia arahnya ke kelompok itu juga (aktivis 212) yang suka aksi di Jakarta," katanya.
Lapor Polisi
?Akhir-akhir viral suatu video yang menunjukan seorang wanita berdemo di depan Bawaslu, Jumat (11/5/2019).
Lalu timbul pria memakai jaket cokelat serta berpeci? menyerukan supaya memenggal kepala Jokowi.
"Siap penggal kepala Jokowi. Inshaallah, insya Allah penggal kepala ?Jokowi. Jokowi siap kepalanya kami penggal," kata laki-laki tersebut dalam video berdurasi 1,34 detik.
Imbas dari video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengabarkan ancaman tersebut ke Polda Metro pada Sabtu (11/5/2019).
Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut mengangkat barang bukti pendukung mulai dari rekaman video hingga berbagai foto saat aksi unjuk rasa berjalan.
"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video serta yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.
Usai membikin laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi dapat bergerak cepat meperbuat penyelidikan, penyidikan serta mengangkat pelaku ke meja hijau.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa serta Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 mengenai ITE.
Tangkap Oknum
Sementara itu Relawan Jokowi (ReJO) meminta aparat kepolisian untuk secepatnya mencari serta meringkus oknum peserta demonstrasi di depan Bawaslu, Jumat (10/5/2019), yang memberi tau ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.
Demikian disampaikan Bidang Hukum serta Migrant Care RèJo, Kastorius Sinaga terhadap Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).
Semacam diketahui beredar viral tayangan video terkait seorang pemuda berkopiah hitam serta berbaju cokelat selaku peserta aksi berteriak dengan jelas serta lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.
Bahkan ancaman tersebut dirinya hinggakan dengan mimik serta gesture yang serius lewat suatu niat yang ia janapabilan dengan cara terbuka.
"Kami, segenap Relawan Jokowi serta seluruh masyarakat Indonesia, meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengusut serta meringkus orang tersebut untuk diproses dengan cara hukum yang berlaku," tegas Kastorius Sinaga.
Dari latar video yang beredar, tampak sangat meyakinkan bahwa video tersebut adalah rekaman orisinil (bukan hasil editan) di saat aksi demonstrasi di Bawaslu.
Kastorius juga meminta supaya polisi juga mengusut pembuat rekaman serta pihak yang memviralkan rekaman video yang bersifat menghasut serta mengancam nyawa Presiden RI itu.
Ancaman kekerasan verbal tersebut diperbuat dengan cara sengaja di depan publik.
Sehingga, menurut Kastorius, dengan cara legal formal, telah memenuhi unsur delik pidana kejahatan yang mengancam keselamatan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 104 KUHP mengenai ancaman keselamatan Presiden serta Wakil Presiden.
Ucapan serta perbuatan tersebut pantas digolongkan ke dalam kategori makar terhadap keselamatan Presiden sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Disamping itu, dengan cara sosiologis, ia membahas, ucapan oknum pemuda tersebut jauh dari kepatutan serta berbahaya.
Sebab bukan saja mengandung kekerasan bersifat konvensional yang ditujukan mengancam nyawa seseorang, yaitu Presiden RI, tetapi juga diteriakkan di ranah publik di mana hukum, etika serta moral sewajibnya dijaga ketat dengan baik demi terjaganya eksistensi serta kepercayaan publik terhadap pemerintah terutama aparat penegak hukum.
Kta-kta yng diucpkan sngat mrendahkan mrtabat Prsiden Jokowi srta jga sngat mngancam kselamatan Kepala Negara kita," ucap mantan Penasihat Pakar Kapolri ini.
Kecam Keras
Wkil Kpala Rmah Tkad Jokowi-Amin, Michael Umbas brbicra phaknya mngecam kras skaligus mengutuk salah satu pendemo yang mengancam untuk memenggal kepala Presiden Jokowi.
Diketahui pendemo tersebut diduga salah seorang pendukung capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi saat berunjuk rasa di KPU RI Jakarta akhir pekan lalu.
"Pendemo tersebut terbukti bermental barbar, serta penyebar teror. Telah sepatutnya hukum tidak boleh tunduk terhadap mereka yang brutal," ucap Umbas dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2019).
Umbas berbicara ada adagium “lex dura sed tamen scripta” yang berarti “hukum itu keras, serta terbukti begitulah bunyi alias kondisinya, sebab semua demi kepastian dalam penegakannya”.
"Kepastian hukum bakal merilis tertib masyarakat. Ancaman yang bakal memenggal kepala Jokowi jelas meresahkan," ucap Umbas.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dalam faktor ini pihak kepolisian supaya menindak pendemo yang mengumbar ancaman pembunuhan.
"Tak hanya itu, si pendemo pun bersumpah dengan mengangkat nama Tuhan," kata Umbas.
Jangan hingga, kata dia, kejadian semacam itu dibiarkan sebab berpotensi menjurus konflik di tengah masyarakat.
"Kami optimistis institusi Polri tidak berdiam diri. Butuh diingat, Presiden adalah simbol Negara," ucap Umbas.
Pihaknya juga meminta terhadap Prabowo Subianto bersuara atas ancaman pendemo terhadap Jokowi.
"Jangan justru diam serta bersembunyi. Coba Pak Prabowo lihat serta dengar, keliaran dari pendukung Kamu ini," ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pendukung Jokowi supaya masih tenang.
"Tidak butuh meperbuat pembalasan, apalagi di tengah bulan suci Ramadan. Sbagai ssama mnusia, kmi mndoakan si pndemo mndapat pintu maaf dri Than Yang Maha Esa, ucp Umbs.
Postingan ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Pengancam Presiden Jokowi Diduga Warga Cimahi, Polisi Langsung Selidiki
Postingan ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Datangi Kediaman Pria di Cimahi yang Diduga Mengancam Presiden Jokowi, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/12/polisi-datangi-kediaman-pria-di-cimahi-yang-diduga-mengancam-presiden-jokowi?page=4.
Editor: Dewi Agustina