Setelah Bachtiar Nasir, Giliran Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Tidak lebih dari sepekan, dua pentolan aksi 212 ditetapkan sehingga tersangka oleh polisi.

Keduanya adalah eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Bachtiar Nasir dan Eggi juga adalah pendukung calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam permasalahan yang tak sama.

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam permasalahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Eggi Sudjana sebagai tersangka permasalahan dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Permasalahan Bachtiar Nasir

Selasa (7/5/2019) lalu, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan faktor tersebut.

Ya, enar Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka ucap Daniel, ktika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam permasalahan TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri terbuktigil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) tetapi yang bersangkuta tak hadir.

Hl itu dbuktikan dngan adnya surt pnggilan agi yng brsangkutan engan nmor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipdeksus.

Surt pnggilan itu dilyangkan pda tnggal 3 Mei 2019 dn ditndatngani olh Dirtpideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Ngroho.

Slain itu, di srat trsebut dsebutkan pla Bchtiar Nsir disngka mlanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayt (1) UU Nomor 16/2001 mengenai Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 alias Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP alias Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias Pasal 56 KUHP alias Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 mengenai Perbankan alias Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 mengenai Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Permasalahan Eggi Sudjana

Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka permasalahan dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melewati surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberbagi keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi berita pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

Btul sbagai trsangk, ucp Argo sat diknfirmasi, Kmis (9/5/2019).

Semacam diketahui, laporan dugaan makar dibangun oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibangun menyusul adanya video Eggi yang mengundang gerakan 'people power'.

Bachtiar Nasir Sempat Diperiksa

Bachtiar Nasir telah sempat diperiksa polisi.

Dia dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).

Mereka diperiksa sebagai saksi permasalahan dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melewati keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Prmasalahan pncucian ung yng disdik Breskrim Polri adlah dna di rkening Yyasan KUS krang lbih Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Tetapi, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tak datang memenuhi panggilan dengan argumen tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tak hadir sebab sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir adalah pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.

Eggi Bantah Makar

Clon ank buah lgislatif dri Prtai Amnat Nsional (PAN), Eggi Sudjana, brbicara bhwa prnyataan " people power" yang sempat ia lontarkan terkait Pemilu 2019 tak berkaitan dengan kegiatan makar.

Menurut dia, makar terjadi apabila seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden dan mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan sebuahpemerintahan yang sah dengan cara konstitusi.

Sya ingin tgaskan bhwa prnyataan sya trkait people power wjib dpahami tk ada kaitannya dengan makar, tak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019) lalu semacam dikutip dari Kompas.com.

Eggi berkata, makna "people power" yang ia lontarkan berhubungan dengan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Menurut dia, aksi "people power" tak melanggar aturan konstitusi sebab keleluasaan menganggap setiap warga negara diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar 1945.

" People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi sekarang yang disebut pemilu curang. Kecurangan itu telah saya upayakan berakhirkan ke Bawaslu RI tetapi tak responsif maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat alias people power," ucap Eggi. 








Postingan ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seusai Bachtiar Nasir, Giliran Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/09/seusai-bachtiar-nasir-giliran-eggi-sudjana-ditetapkan-tersangka-oleh-polisi?page=4.




Editor: Hasanudin Aco

Postingan ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seusai Bachtiar Nasir, Giliran Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/09/seusai-bachtiar-nasir-giliran-eggi-sudjana-ditetapkan-tersangka-oleh-polisi?page=4.