Beredar informasi nasabah Bank BRI wajib ganti ATM sebelum tanggal 30 Oktober.
Apabila tak diperbuat, bakal ada pemblokiran ATM massal.
Begitulah kira-kira informasi yang beredar di media sosial.
Tribunsumsel.com menemukan informasi ini beredar luas sejak kali ini, Selasa (23/10/2018).
"Yuk nasabah BRI ATMx dganti,,,kl gk dganti sblm tgl 30okt,ntr rempong lho ngurusx krna akn ada pemblokiran massal yg blm ganti"
Tak hanya itu pemakai media sosial juga diyakinkan dengan adanya pengumuman yang mengatasnamakan Bank BRI.
Dalam pengumuman itu tertulis:
Kami informasikan bagi seluruh nsabah bank BRI
Pemilik kartu ATM private label (warna biru) serta kartu ATM classic (warna hijau)
Supaya segera mengganti kartu ATM nya dengan kartu ATM berchip paling lambat hingga dengan tanggal 30 Oktober 2018.
Dengan mengangkat kelengkapan berupa
1. Kartu ATM
2. Buku Tabungan
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Demikian informasi ini kita hinggakan atas kerjasamanya kita ucapkan terimakasih.
Dalam pengumuman tersebut tak ada pengumuman adanya pemblokiran massal.
Hanya saja dalam informasi yang diberikan pemakai facebook tertulis bakal ada pemblokiran massal.
Saat ini Tribunsumsel.com, tetap menghubungi pihak Bank BRI untuk memperoleh kebenaran informasi tersebut.
Konfirmasi BRI
informasi di media sosial Facebook yang berbicara apabila akhir Oktober kartu ATM nasabah Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) bakal diblokir.
Dalam informasi tersebut ATM berwarna biru tipe Simpedes juga hijau (Britama) bakal diblokir massal apabila tak diganti dengan ATM baru yang memakai teknologi chip.
Info ini membikin heboh sekaligus panik nasabah terutama mereka yang saat ini tengah berada di luar kota.
Menanggapi informasi tersebut Bank BRI dengan cara resmi mengeluarkan pernyataan melewati rilis yang diterima Tribunsumsel yang disampaikan Corporate Secretary Bank BRI, Bambang Tribaroto, Rabu (24/10/2018).
Statement Bank BRI terkait pergantian kartu debit ber-chip :
1. Bank BRI menegaskan bahwa isu tentang pemblokiran kartu debit non-chip dengan cara otomatis pada akhir bulan Oktober 2018, tak benar.
2. Sesuai Peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC), Bank BRI mengimbau nasabahnya untuk meperbuat pergantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
3. Demi mengutamakan keenjoyan para nasabahnya, Bank BRI tak menetapkan tenggat waktu pergantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
4. Nasabah Bank BRI diimbau supaya mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk meperbuat pergantian kartu debit menjadi kartu debit ber-chip.
5. Saat ini, nasabah BRI yang kita prioritaskan untuk meperbuat pergantian kartu merupakan nasabah Simpedes.
Sebelumnya juga Ceo Cabang BRI Sriwijaya Palembang, Dhani Novan juga membantah apabila BRI bakal memblokir ATM nasabah tanpa solusi sebab nasabah diberbagi waktu tujuh hari untuk segera mengganti ATM di kantor cabang terdekat gratis tanpa dipungut anggaran serta pengurusannya juga cepat. (Tribunsumsel.com/Hartati)