Begini Isi Chatting "Nakal" Vanessa Angel Dengan Para "Mami" Yang Dinilai Tak Beretika

Rabu (16/1/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel menjadi ters angka kencan artis. Vanessa Angel tertangkap Sabtu (5/1/2019) silam di salah satu kamar hotel di Surabaya.



Penangkapannya disertai beberapa barang bukti yang menegaskan bahwa Vanessa yang saat itu berstatus menjadi saksi korban ditangkap. Seusai diperbuat penyidikan lebih lanjut, lengkap dengan harus lapor yang harus dipenuhi Vanessa yakni satu minggu sekali ke Polda Jatim, akhirnya ditetapkanlah Vanessa sebagai ters angka.

"Saya hinggakan terhadap rekan-rekan media terkait penyidikan permasalahan kencan artis, kami hinggakan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai kali ini kami tetapkan sebagai ters angka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Sebelum Vanessa, dua penyalur jasa, ES dan T lebih dulu ditetapkan sebagai ters angka sebab memang memfasilitasi Vanessa dan kliennya. Senin (14/1/2019) lalu, Vanessa mengaku bakal menyerahkan seluruh penyidikan pada pihak kepolisian.

"Ya tadi saya telah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik dan saya selebihnya serahkan ke tim kuasa hukum saya, makasih" kata Vanessa Angel dikutip dari tayangan CNN, (14/1/2019).

Ditetapkannya Vanessa sebagai tersangka ini sebab Vanessa dikualitas melanggar beberapa sudut dan tersedia barang bukti yang kuat.

Vanessa sempat meperbuat pemeriksaan dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) lalu selagi 9 jam.

Polisi pun akhirnya sukses memperoleh fakta baru sekaligus bukti valid yang dapat menjerat Vanessa Angel.

Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi pakar semacam ahi pidana, pakar bahasa, pakar ITE, dan pakar dari MUI dan Kementerian Agama.

"Hasil gelar dan beberapa pakar ahli pidana , pakar bahasa, pakar ITE dan pakar dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.

Beralihnya status Vanessa Angel dari saksi korban menjadi tersangka ini pun telah sempat diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim.

Frans Barung Mangera membahas faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.

Frans mengungkapkan kalau ada bukti-bukti Vanessa mengunggah gambar dia yang tidak sesuai etika dengan cara aktif dan meperbuatnya berulang kali.

Vanessa juga meperbuat chatting alias berkirim pesan-pesan yang 'nakal', tidak sesuai etika dan kesusilaan pada beberapa pria.

"Jadi yang bersangkutan tidak meperbuatnya satu dua kali, tapi tidak sedikit sekali," jelas Frans pada Senin kemarin.

Selasa (15/1/2019), Frans Barung membicarakan pihaknya mempunyai bukti yang dapat memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun bui.

"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa faktor yang diperbuat oleh yang bersangkutan, baik yang diperbuat by chatting, kemudian meperbuat uploadya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ucap Frans Barung.

"Kami telah meperbuat pemeriksaan terhadap pakar IT kemudian pakar bahasa dan pakar kekriminologi, dan tiga pakar itu menyebutkan bahwa disampaikan dalam meperbuat chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.

Frans juga berbicara chatting Vanessa dengan para mama menjerumus ke faktor yang berbau tidak sopan.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada faktor yang tidak boleh kami hinggakan ke ruang publik ini yakni mengenai kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, jadi kami perbuat koordinasi cepat dengan tiga pakar itu untuk kami mintakan pendapat dan nyatanya satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, tetapi juga Vanessa.

"Lebih dalam lagi, bukan ger*m* yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung diperbuat dengan cara otomatis diperbuat dengan cara penting merupakan VA tadi."

Senin (14/1/2019) lalu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah membahas dapat saja Vanessa Angel menjadi ters angka.

Vanessa Angel meperbuat transaksi setidak sedikit 9 kali itu difasilitasi oleh 6 mama yang menjadi perantaranya.

Berdasarkan pemeriksaan digital forensik pula Vanessa Angel diduga kuat terlibat bisnis prostitusi online tersebut.

"Bahwa tercatat telah ada 9 kali transaksi dana maupun didukung dari BAP bahwa VA (Vanessa Angel) terlibat daripada bisnis kencan artis," kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Kombes Akhmad Yusep Gunawan berbicara peran Vanessa Angel dalam bisnis kencan bintang film selain sekedar 'penjual jasa'.

Vanessa Angel juga diduga sebagai 'penyedia' bisnis kencan bintang film yang melibatkan namanya.

"Artinya peran VA (Vanessa Angel) dalam permasalahan kencan bintang film ini sebagai penyedia daripada yang meperbuat kencan artis," katanya.

Sumber : Nakita